Informasi SPMB Jalur Reguler Tahun 2026 SMP Negeri 1 Banda Aceh

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh Nomor: 420/A4/1133/2026 tentang Petunjuk Tenis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan Kota Banda Aceh Tahun Pelajaran 2026/2027, berikut informasi terkait SPMB jalur reguler di SMPN 1 Banda Aceh. Budayakan literasi dan membaca hingga tuntas.

,

A. Jalur SPMB Reguler 

  1. Domisili, yaitu  jalur   yang  diperuntukkan   bagi  calon  murid  yang  berdomisili di dalam  wilayah  yang  telah  ditetapkan.
  2. Afirmasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, dan bina lingkungan.
  3. Mutasi, yaitu jalur yang  diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua/walinya  mengalami perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor,  atau perusahaan yang memperkerjakannya serta untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan.

B.  Jadwal SPMB Jalur Reguler

27 - 29 Juni 2026

Pendaftaran secara daring

28 - 30 Juni 2026

Verifikasi secara Daring

6 Juli 2026

Pengumuman Jalur Reguler

7 - 8 Juli 2026

Daftar Ulang/Lapor Diri (bagi yang dinyatakan lulus)



C. Ketentuan Pendaftaran

1.      Registrasi calon murid  barn  dilakukan oleh orangtua/wali  dan  atau  calon murid secara   daring  dengan   melengkapi data  pada  laman : https:1/spmb.bandaacehkota.go.id/

2.      Setelah proses registrasi selesai, terdapat kode token yang berfungsi sebagai kode untuk validasi ketika melakukan verifikasi pendaftaran.

3.      Pendaftar warga  Kota Banda Aceh dan di luar Kota Banda  Aceh wajib  memilih ke 6(enam) pilihan sekolah dari daftar pilihan yang tersedia.

4.      Calon  pendaftar  dapat  memilih sekolah di luar domisilinya, dengan konsekuensi pengurangan terhadap bobot domisili tempat tinggalnya.

5.      Bagi calon murid berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, wajib datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh untuk mendapatkan asesmen diagnostik awal dan proses wawancara yang  dilakukan oleh tim psikolog professional. Selanjutnya proses registrasi dan penempatan calon murid akan diatur oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh berdasarkan basil asesmen dan pertimbangan lainnya dengan berpedoman pada regulasi yang  tersedia.

6.      Bagi calon murid jalur afirmasi dan mutasi orang tua, wajib menyerahkan dokumen yang disyaratkan kepada pihak satuan Pendidikan untuk dilakukan proses verifikasi

7.      Dokumen bagi calon murid jalur   afirmasi dimaksud  adalah terdata di DTSEN, memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga  ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah atau surat keterangan tidak mampu atau Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera. Untuk penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang  dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan atau Dinas Sosial, atau surat keterangan hasil asesmen dari dokter/dokter spesialis/psikolog. Sedangkan untuk calon murid bina ingkungan harus dibuktikan dengan dokumen surat penugasan orangtua/wali yang berkantor di wilayah dekat dengan sekolah tujuan.

8.      Dokumen bagi calon murid jalur mutasi orangtua dimaksud adalah  surat penugasan orangtua/wali dari  instansi, lembaga, atau  perusahaan yang memperkerjakan orangtua/wali, dan surat keterangan pindah domisili orangtua/wali yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Dan bagi calon murid  yang  berasal dari anak guru/pegawai harus memiliki surat penugasan orangtua sebagai  guru/pegawai.

 
D. Verifikasi Daring

  1. Verifikasi calon murid baru dilakukan oleh orangtua/wali dan atau calon murid secara daring pada laman https://spmb.bandaacehkota.go.id/ dengan cara mengunggah/mengupload dokumen bukti pendaftaran yang sudah dibubuhi foto diri pendaftar ukuran 4 x 6 cm dengan latar biru untuk pendaftar SMP, pada menu Verifikasi Swafoto.
  2. Bagi calon murid berkebutuhan  khusus,  wajib melakukan verifikasi langsung ke sekolah. Jika hal  tersebut  tidak  dilakukan  oleh  orangtua/wali  dan  atau  calon murid,  maka  pihak  sekolah berhak   membatalkan pendaftaran.
  3. Informasi proses  verifikasi dapat  dipantau  di halaman aplikasi pada  menu  Lacak Status  Pendaftaran
  4. Verifikasi  dianggap berhasil ditandai dengan bukti "Approved'"pada data verifikasi di website atau aplikasi, atau cetak Tanda Bukti Verifikasi, sebagai dokumen resmi sudah  tercatatnya  siswa  tersebut dalam  tahapan  SPMB Daring Tahun Pelajaran 2026/2027.
  5.  Untuk selanjutnya orang tua/wali siswa dapat melihat dan memantau hasil seleksi melalui laman https://spmb.bandaacehkota.go.id/

 
E
. Mekanisme Seleksi

  1. Seleksi penskoran berdasarkan bobot zonasi domisili yang telah ditetapkan ditambahkan dengan bobot usia pendaftar dengan tambahan bobot untuk sekolah pilihan pertama.
  2. Memperhitungkan usia  calon  peserta   didik yang lebih tua.
  3. Apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem secara otomatis akan menerima calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Kota Banda Aceh.
  4. Urutan pilihan sekolah.
  5.  Jika ketentuan tersebut datas nilainya sama, maka  didahulukan yang mendaftar verifikasi lebih  awal.

    F. Bobot Zona untuk Domisili area SMP Negeri 1 Banda Aceh

Kampung/Daerah

Zona

Bobot

Punge Jurong

Utama

20

Gampong Baro

1

15

Kampung Baru

1

15

Lampaseh Aceh

1

15

Lampaseh Kota

1

15

Merduati

1

15

Punge Blang Cut

1

15

Punge Ujong

1

15

Sukaramai

1

15

Blang Oi

1

15

Alue Deah Teungoh

2

10

Deah Baro

2

10

Deah Glumpang

2

10

Cot Lamkuweueh

2

10

Ulee Lheue

2

10

Seutui

2

10

Neusu Jaya

2

10

Peuniti

2

10

Keudah

2

10

Peulanggahan

2

10

Neusu Aceh

2

10

Lamjabat

2

10

Zona Dalam Kota

5

Zona/Luar Kota

0


G. Informasi Lainnya

Instagram        : @smpnegeri1bandaaceh
Narahubung : 08136000921 (layanan hari kerja; 08.00-16.00 WIB; hanya melayani pesan tertulis/chat only via WA)

#SPMB
SHARE :
LINK TERKAIT