Merujuk pada Surat Edaran Nomor : 421.3/A4/038 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Prestasi Jenjang SMP Kota Banda Aceh Tahun Pelajaran 2025/2026 yang bertanda tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, tertanggal 21 April 2025, maka berikut beberapa informasi SPBM SMP Negeri 1 Banda Aceh.
Mekanisme Pelaksanaan
1.
Registrasi Daring
a. Registrasi calon murid baru dilakukan oleh orangtua/wali dan atau calon murid secara daring dengan melengkapi data pada laman https://spmb.bandaacehkota.go.id/
b. Setelah
proses registrasi selesai, terdapat
kode token yang berfungsi sebagai kode
untuk validasi ketika melakukan verifikasi pendaftaran.
c. Calon pendaftar warga Kota Banda
Aceh dan di luar Kota Banda Aceh hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan sekolah dari daftar pilihan yang tersedia.
2.
Verifikasi Daring
a. Verifikasi daring
calon murid baru dilakukan oleh orangtua/wali dan atau
calon murid secara daring pada laman https://spmb.bandaacehkota.go.id/ dengan cara mengunggah/mengupload
dokumen bukti pendaftaran yang sudah
dibubuhi foto diri pendaftar ukuran 4 x 6 cm dengan latar biru pada menu
Verifikasi Swafoto.
b.
Informasi proses
verifikasi dapat
dipantau di halaman aplikasi pada menu
Lacak Status Pendaftaran.
c.
Verifikasi dianggap
berhasil ditandai dengan bukti “Approved” pada data
verifikasi di website atau aplikasi, atau cetak Tanda Bukti Verifikasi, sebagai dokumen resmi sudah tercatatnya murid tersebut dalam
tahapan SPMB daring jalur prestasi
tahun pelajaran 2025/2026.
d. Untuk selanjutnya orang tua/wali murid dapat melihat dan memantau hasil seleksi melalui laman https://spmb.bandaacehkota.go.id/
3.
Jadwal Kegiatan
SPMB Jalur Prestasi
a.
Registrasi daring
calon murid baru secara mandiri
dari tanggal 5 s.d. 7 Mei 2025 selama 24 jam.
b.
Verifikasi daring
calon murid baru secara mandiri
dari tanggal 5 s.d. 8 Mei
2025 selama 24 jam.
c.
Tes tulis secara daring dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Mei 2025 di SMP Negeri 1 Banda Aceh
d.
Tes bakat
minat, baca
Alquran, dan wawancara
dilaksanakan
pada tanggal 14, 15, dan 16
Mei 2025 secara luring.
e.
Verifikasi berkas
portofolio dilaksanakan secara
luring pada tanggal 5 s.d.16
Mei 2025 di SMP Negeri
1 Banda Aceh.
f.
Pengumuman daring penerimaan calon peserta didik baru jalur prestasi tanggal 21 Mei 2025.
g.
Daftar ulang/lapor diri mulai tanggal 22 s.d. 24 Mei 2025 di SMP Negeri
1 Banda Aceh
4.
Kriteria dan
Syarat Penerimaan Murid Baru Jalur
Prestasi
a.
Berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
b. Telah
menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. Untuk syarat ini, calon murid dapat melampirkan surat aktif dari
SD/MI/Paket A atau bukti mengikuti
asesmen/ujian tingkat akhir di kelas
VI.
c.
Jalur Prestasi
adalah jalur dalam
penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang
akademik dan/atau nonakademik, yang diseleksi berdasarkan:
1)
Nilai Rapor sesuai kriteria yang ditetapkan pada surat
edaran ini.
2)
Tes tulis yang
dilaksanakan oleh SMP pelaksana SPMB jalur prestasi SMP Negeri 1 Banda Aceh.
3)
Uji bakat minat
dan wawancara.
d. Portofolio berupa
sertifikat/piagam hasil perlombaan dan/atau
penghargaan di bidang
akademik maupun non akademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi dan/atau tingkat
kabupeten/kota; kegiatan dalam organisasi dan
atau sosial; karya tulis; kegiatan pengembangan
diri; bukti rangking kelas; dan lain-lain
yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
5.
Mekanisme Seleksi
Penerimaan Murid Baru Jalur Prestasi
a.
Jalur prestasi
dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu prestasi akademik dan
nonakademik.
b. Calon
murid hanya dibolehkan memilih salah satu dari kategori prestasi tersebut sesuai dengan potensi
terbesar dan bukti dukung yang
dimiliki.
c. Total bobot
nilai hasil seleksi adalah
100 dengan rincian
perolehan sebagai berikut :
1) Prestasi
Akademik
- Nilai rapor 20%
- Tes tulis 40%
- Wawancara 20%
- Portofolio 20% dari prestasi 3 tahun terakhir
2) Prestasi
Nonakademik
- Nilai rapor 20%
- Tes tulis 10%
- Uji bakat minat 30%
- Wawancara 20%
- Portofolio 20% dari prestasi 3 tahun terakhir
d. Calon murid wajib mengikuti
seluruh rangkaian seleksi
dari mulai seleksi nilai rapor, tes tulis, bakat minat, wawancara, dan verifikasi portofolio (tidak ada sistem gugur)
e. Penentuan kelulusan
diperoleh dari total keseluruhan nilai dari tahapan seleksi yang diikuti. Calon
murid yang dinyatakan lulus pada SPMB jalur prestasi adalah calon murid yang memperoleh nilai tertinggi sampai
dengan batas kuota daya tampung.
f. Jika
pada saat verifikasi portofolio terdapat data yang tidak sesuai dengan
penginputan, misalnya data nilai rapor, data sertifikat, data umur, dan
lain-lain, maka calon murid akan didiskualifikasi dari SPMB jalur prestasi
sekalipun sudah mengikuti rangkaian tes tulis dan tes lainnya.
g.
Ketentuan
nilai rapor adalah sebagai berikut :
1) Prestasi Akademik
-
Nilai rapor diambil dari 5 semester
terakhir yaitu kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, dan kelas VI semester 1 dari
lulusan SD/MI/Paket A.
-
Nilai rapor yang
diseleksi adalah
nilai dari mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan
Sosial. Untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dari calon murid yang berasal dari MI adalah
rata-rata dari mata pelajaran Alquran Hadist, Aqidah Akhlak,
Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
-
Nilai rata-rata
rapor selama 5 (lima) semester dari masing-masing mata
pelajaran minimal 85 (delapan puluh lima).
-
Calon murid tidak
dapat lanjut melakukan registrasi jika syarat minimal nilai rata-rata rapor
selama 5 (lima) semester dari masing-masing mata pelajaran tidak mencapai 85
(delapan puluh lima).
2) Prestasi Nonakademik
-
Nilai rapor diambil dari 5 semester
terakhir yaitu kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, dan kelas VI semester 1 dari
lulusan SD/MI/Paket A.
-
Nilai rapor
yang
diseleksi adalah
nilai dari mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan
Sosial. Untuk mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti dari calon murid yang berasal dari MI adalah rata-rata dari mata pelajaran
Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan
Sejarah Kebudayaan Islam.
-
Nilai rata-rata
rapor selama 5 (lima) semester dari masing-masing mata
pelajaran minimal 70 (tujuh puluh).
-
Calon murid tidak
dapat lanjut melakukan registrasi jika syarat minimal nilai rata-rata rapor
selama 5 (lima) semester dari masing-masing mata pelajaran tidak mencapai 70
(tujuh puluh).
h.
Tes Tulis
1) Tes tulis wajib diikuti
oleh seluruh calon murid baik yang memilih kategori prestasi akademik maupun
nonakademik.
2) Tes tulis
dilaksanakan dengan moda daring. Butir
soal dan aplikasi
yang digunakan disiapkan oleh SMP Negeri 1 Banda Aceh.
3) Mata pelajaran yang diujikan adalah : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
4) Pembagian sesi untuk masing-masing calon murid diatur oleh Panitia SPMB SMP Negeri 1 Banda Aceh.
i. Tes bakat minat dan wawancara diatur secara khusus oleh Panitia SPMB SMPN 1 Banda Aceh baik jadwal (pembagian sesi) maupun jenis bakat minat dan substansi wawancara yang akan dilaksanakan.
j. Penentuan bobot nilai prestasi
yang diperoleh calon murid dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik tingkat internasional, provinsi, kabupaten/kota, atau kegiatan-kegiatan yang berdampak pada peningkatan kompetensi dirinya dan berdampak bagi lingkungan dan masyarakat, atau berupa hasil karya yang berhasil
diukir walaupun tidak
diperlombakan, diberikan kewenangan
kepada pihak satuan pendidikan.
k.
Kelengkapan
berkas
yang
harus diverifikasi
secara
luring
oleh
pihak
sekolah dalam jadwal verifikasi portofolio adalah
:
1) Dokumen
asli dan fotokopi Kartu Keluarga.
2) Dokumen
asi dan fotokopo NISN.
3) Dokumen
asli dan fotokopi Surat Keterangan Aktif dari SD/MI/Paket A.
4) Dokumen
asli dan fotokopi Surat Keterangan mengikuti asesmen/ujian tingkat terakhir kelas
VI atau dokumen asli dan fotokopi kartu ujian.
5)
Rapor
asli dan fotokopi nilai 5 semester yang telah dilegalisir
6) Dokumen
asli dan fotokopi piagam/sertifikat/dokumen lainnya yang
mendukung prestasi yang dimiliki selama 3 tahun terakhir.
7)
Bukti atas
prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik maupun
nonakademik diverifikasi dan disahkan oleh instansi/Lembaga yang
menerbitkannya.
8)
Dokumen asli dan
fotokopi bukti rangking kelas selama duduk di jenjang SD/MI/Paket A jika ada.
9)
Dokumen
pendukung
lainnya
jika
ada
berupa
hasil
karya
yang
dimiliki, dokumen kegiatan pengembangan diri, kegiatan
berorganisasi, kegiatan sosial, dan
kegiatan positif lainnya.
10)
Dokumen
tambahan yang disyaratkan oleh satuan
pendidikan.
6. Jenis-jenis prestasi yang diperhitungkan adalah :
a. Prestasi Akademik
1) Olimpiade Sains Nasional (OSN)
2) Lomba
KiHajar
3) Cerdas Cermat
4) Karya Tulis
5) Literasi dan Numerasi
6) Inovasi Teknologi dan Sains
7) Pidato
8) Juara Kelas
b. Prestasi Nonakademik yang
dapat
diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba :
1) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
(O2SN)
2) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
3) Pentas Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI)
4) Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
5) Tahfidz
6) Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga.
7) Kejuaraan seni lainnya
c. Prestasi dari kemampuan hafalan
Al-Qur’an diprioritaskan bisa diterima melalui
jalur prestasi dengan syarat hafalan minimal 1 (satu) juz untuk
melanjutkan ke SMP.
Catatan khusus Panitia SPMB SMPN 1 Banda Aceh